Alfian menjelaskan sejak pertengahan tahun 2018, manajemen PT SC  telah melaporkan tindakan-tindakan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya kepada pihak-pihak terkait termasuk kepada Presiden RI. Kata Alfian, manajemen SC menilai langkah-langkah dan tindakan yang diambil oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya yang telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor : 37 tahun 2008 tentang Ombudsman sendiri dan mengenyampingkan kepentingan Pengembang atas hak keperdataan Pengembang dengan PDAM terkait penyediaan air minum bagi seluruh warga di Sentul City serta hak keperdataan Pengembang dengan setiap warga di Sentul City berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli berkonsep township management atau pengelolaan dilakukan oleh Pengembang.

BACA JUGA :  Cara Membuat Rolade Ayam Klasik Spesial yang Simple dam Lezat

“Terkait Putusan Kasasi perkara TUN mengenai Izin Penyelenggaraan SPAM atas nama Pengembang dan belum dilaksanakannya eksekusi atas putusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati Pemerintah Kabupaten Bogor, namun Pengembang sebagai pemilik Izin Penyelenggaraan SPAM telah mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali atas Putusan dimaksud,” terangnya.

BACA JUGA :  Manokwari Selatan Papua Barat Diguncang Gempa Terkini M4,3

Sedangkan terkait Putusan Kasasi perkara perdata mengenai Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) atau dikenal dengan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), Alfian menjelaskan manajemen SC telah menyampaikan bahwa KWSC tidak mewakili seluruh warga di Sentul City, karenanya Putusan Kasasi tidak mengikat seluruh warga di Sentul City. Dalam waktu dekat PT Sentul City, Tbk dan PT Sukaputra Grahacemerlang akan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================