Kapal asing tersebut, kata dia, bersama seluruh awak kapal telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Menurutnya, kegiatan kapal asing itu akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

BACA JUGA :  Gunung Semeru Semburkan Kolom Abu Setinggi 600 Meter, 4 Kali Erupsi Hari Ini

PSDKP Lampulo, Banda Aceh pada Sabtu, 2 Februari 2019 juga berhasil menangkap dua kapal perikanan berbendera Malaysia yaitu, KM KHF 1980 dengan bobot 63,74 GT (gross ton) dan KM KHF 2598 dengan bobot 64,19 GT.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Perempuan Tewas usai Terjatuh di Cicurug Sukabumi

Kedua kapal tersebut hingga kini masih ditahan oleh PSDKP Lampulo Banda Aceh dan dua nakhoda kapal Malaysia itu sedang menjalani proses hukum. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================