Kapal Ikan Berbendera Malaysia Disita di Banda Aceh

Kapal asing tersebut, kata dia, bersama seluruh awak kapal telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Menurutnya, kegiatan kapal asing itu akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

BACA JUGA :  Nadiem Makarim Sampaikan Pledoi di Sidang Kasus Chromebook, Tegaskan Tidak Terlibat Kebijakan Pengadaan

PSDKP Lampulo, Banda Aceh pada Sabtu, 2 Februari 2019 juga berhasil menangkap dua kapal perikanan berbendera Malaysia yaitu, KM KHF 1980 dengan bobot 63,74 GT (gross ton) dan KM KHF 2598 dengan bobot 64,19 GT.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Kedua kapal tersebut hingga kini masih ditahan oleh PSDKP Lampulo Banda Aceh dan dua nakhoda kapal Malaysia itu sedang menjalani proses hukum. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================