Si Penista Agama Dekenakan Dua Pasal

CIBINONG TODAY – Selain pasal penistaan agama, SM pun kini dilaporkan dengan dua perkara lain oleh Koordinator Tim Advokat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh, Endy Kusumahermawan. Pertama soal penganiayaan dan kedus soal pencemaran nama baik.

“Pasal penganiayaan dengan korban Pak Ishak keamanan Masjid dan pasal pencemaran nama baik karena SM menuduh DKM Al Munawaroh akan menikahkan suaminya di Masjid,” ungkap Endy.

BACA JUGA :  Pria di Mamuju Curi Uang dan Emas Tetangga, Hasil Kejahatan Dipakai Main Judi Online dan Bayar Utang

Lebih lanjut Endy mengatakan, alat bukti berupa hasil visum kekerasan SM terhadap Ishak sudah terkumpul, dan kesaksian para DKM serta jamaah Masjid Al Munawaroh yang menyaksikan peristiwa secara langsung.

“Kami kemarin sudah buat laporan polisi, sekarang Sekretaris DKM Al Munawaroh Pak Ruslan sedang memberikan keterangan didampingin dengan tim advokat,” kata Endy.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Tegaskan Keluarga Adalah Fondasi Indonesia Emas 2045

Endy juga mengatakan, pihaknya menurunkan 17 orang tim advokat DKM Al Munawaroh untuk mengawal kasus yang kini masih ditangani dengan intens oleh Polres Bogor.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================