Si Penista Agama Dekenakan Dua Pasal

Sementara sebelumnya, setelah penyelidikan, akhirnya kepolisian meningkatkan status SM pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Minggu lalu, menjadi tersangka pada Selasa (2/7/2019).

“Status SM sudah ditetapkan jadi tersangka. Kemudian dalam proses ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo di Mako Polres Bogor.

BACA JUGA :  Kemeriahan Pawjog 9 di Cibubur Sukses Satukan Pawrents dan Anabul Kesayangan

Namun saat penyelidikan dilakukan, pihak kepolisian mendapati kabar dari keluarga tersangka, bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.

Atas dasar laporan itu, pihak kepolisian pun akan melakukan proses observasi untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan yang dilaporkan, di RS Polri, Kramatjati.

BACA JUGA :  Jadwal Semifinal Japan Open 2026: Dua Wakil Indonesia Siap Berjuang

“Kita akan libatkan dokter atau ahli untuk pemeriksaan kejiwaan,” tegas Trunoyudo. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================