Si Penista Agama Dekenakan Dua Pasal

Sementara sebelumnya, setelah penyelidikan, akhirnya kepolisian meningkatkan status SM pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Minggu lalu, menjadi tersangka pada Selasa (2/7/2019).

“Status SM sudah ditetapkan jadi tersangka. Kemudian dalam proses ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo di Mako Polres Bogor.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pemuda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Namun saat penyelidikan dilakukan, pihak kepolisian mendapati kabar dari keluarga tersangka, bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.

Atas dasar laporan itu, pihak kepolisian pun akan melakukan proses observasi untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan yang dilaporkan, di RS Polri, Kramatjati.

BACA JUGA :  Manfaat Chili Oil untuk Kesehatan, Lebih dari Sekadar Bumbu Pedas Favorit

“Kita akan libatkan dokter atau ahli untuk pemeriksaan kejiwaan,” tegas Trunoyudo. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================