
Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan atau setara Rp 9.000.000 per semester.
Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa.
Adapun persyaratan yang diberikan tentunya adalah mendaftar di PTN yang berkerja-sama dengan pemerintah DKI Jakarta dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), dan Seleksi Mandiri PTN tersebut lalu melakukan pendataan pendataan KJMU melalui Kepala Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan.
Selain itu, para peserta juga harus melengkapi persyaratan yaitu surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan, surat pernyataan bermeterai Rp 6.000, surat pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang semuanya dapat di download pada laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Selain form surat tersebut, calon pendaftar juga merupakan siswa yang mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP) di tingkat pendidikan sebelumnya (SMA/SMK/MA) karena akan dibutuhkan data seperti Fotokopi KJP, Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu, Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN, dan Fotokopi Buku Tabungan KJP. (Amel/Liputan6)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















