Namun usai audiensi, Hasri mengaku mendapatkan beberapa poin penting dari Polres Bogor. Seperti penetapan tersangka SM sebagai penista agama sesuai dengan Pasal 156A dan pengakuan Polres Bogor yang telah melimpahkan berkas kasus SM kepada kejaksaan pada tanggal 10 Juli 2019.

BACA JUGA :  2 Pekan Menjabat Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari Pastikan Tak Ada Kekosongan dan Perlambatan

“Berkasnya sudah dilimpahkan, namun dikembalikan lagi oleh kejaksaan tanggal 24 Juli karena kurang lengkap berkasnya,” kata Hasri.

Lanjut Hasri, Polres Bogor juga mengaku kembali melimpahkan berkas tersebut kepada kejaksaan pada tanggal 1 Agustus 2019.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 14 Mei 2024

“Nah sekarang kita menunggu. Kita akan kawal terus kasus ini. Kita juga akan membantu apa yang dibutuhkan polres ke depannya untuk kasus ini,” tegas Hasri. (Firdaus)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================