FUI Temukan Fakta Baru Kasus Anjing Masuk Masjid

Namun usai audiensi, Hasri mengaku mendapatkan beberapa poin penting dari Polres Bogor. Seperti penetapan tersangka SM sebagai penista agama sesuai dengan Pasal 156A dan pengakuan Polres Bogor yang telah melimpahkan berkas kasus SM kepada kejaksaan pada tanggal 10 Juli 2019.

BACA JUGA :  Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus Luruskan Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang

“Berkasnya sudah dilimpahkan, namun dikembalikan lagi oleh kejaksaan tanggal 24 Juli karena kurang lengkap berkasnya,” kata Hasri.

Lanjut Hasri, Polres Bogor juga mengaku kembali melimpahkan berkas tersebut kepada kejaksaan pada tanggal 1 Agustus 2019.

BACA JUGA :  Pemkot Bogor Dorong Integrasi Fasilitas Pendidikan dan Bantuan Siswa Kurang Mampu

“Nah sekarang kita menunggu. Kita akan kawal terus kasus ini. Kita juga akan membantu apa yang dibutuhkan polres ke depannya untuk kasus ini,” tegas Hasri. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================