CIBINONG TODAY – Handphone milik SM, perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, 30 Juni 2019 lalu, menjadi fakta baru yang ditemukan Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya yang mengawal kasus tersebut.
Usai melakukan audiensi bersama dengan Polres Bogor, di Aula Polres, Ketua FUI Bogor Raya Hasri Harahap menyayangkan barang bukti Handphone milik tersangka SM tersebut tidak disita pihak kepolisian.
“Sebahagian puas, sebahagian lagi tidak. Karena handphone milik SM tidak disita oleh pihak kepolisian,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).
FUI Bogor Raya sendiri di waktu bersamaan tengah melakukan aksi unjuk rasa di sebrang Mako Polres Bogor. Ratusan massa terlihat mendesak pihak kepolisian untuk tegas menyelesaikan kasus tersebut.
Namun usai audiensi, Hasri mengaku mendapatkan beberapa poin penting dari Polres Bogor. Seperti penetapan tersangka SM sebagai penista agama sesuai dengan Pasal 156A dan pengakuan Polres Bogor yang telah melimpahkan berkas kasus SM kepada kejaksaan pada tanggal 10 Juli 2019.
“Berkasnya sudah dilimpahkan, namun dikembalikan lagi oleh kejaksaan tanggal 24 Juli karena kurang lengkap berkasnya,” kata Hasri.
Lanjut Hasri, Polres Bogor juga mengaku kembali melimpahkan berkas tersebut kepada kejaksaan pada tanggal 1 Agustus 2019.
“Nah sekarang kita menunggu. Kita akan kawal terus kasus ini. Kita juga akan membantu apa yang dibutuhkan polres ke depannya untuk kasus ini,” tegas Hasri. (Firdaus)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================

















