
Jika DKI membutuhkan perluasan, maka pemerintah yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan ini harus merogoh kocek besar. Sebab, lahan di sekitar TPST Bantargebang merupakan milik penduduk setempat, sehingga harus ada pembebasan.
Tapi, Rahmat Effendi sebagai kepala daerah dimana TPST Bantargebang berada belum bersikap jika ada perluasan. Rahmat akan mengkaji lagi perjanjian kerja sama ihwal pemanfaatan lahan TPST Bantargebang yang dibuat pada 2008 kemudian diadendum pada 2016 lalu.
“Kita akan lihat di PKS (perjanjian kerja sama)-nya,” pungkas Rahmat.(Net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















