BOGOR TODAY – Kabupaten Bogor telah menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Asri Tanpa Plastik. Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor Atis Tardiana mengatakan, ada beberapa tempat yang menjadi fokus sasaran Perbup ini.

Atis mengatakan toko modern dan pusat perbelanjaan dilarang menyediakan kantong sekali pakai. Selain itu, hotel-hotel, restoran, dan kafe di Kabupaten Bogor dilarang menyediakan sedotan plastik dan styrofoam.

BACA JUGA :  Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua

“Lalu di perkantoran dinas, BUMD, BUMN, kantor sektoral, lembaga pendidikan, dalam melaksanakan kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, diklat, dan kegiatan sejenis, agar mengurangi penggunaan plastik dalam kemasan,” katanya, Selasa (20/8/2019).

Ia menambahkan hotel, pusat pembelanjaan modern, hingga perkantoran dinas harus menaati Perbup Bogor Asri tanpa Plastik. Bila melanggar, akan ada sanksi.

BACA JUGA :  Profil Maarten Paes, Kiper FC Dallas jadi Pemain Naturalisasi Berdarah Kediri

“Bagi yang tidak patuh terhadap Perbup ini, akan kami berikan teguran-teguran, mulai dari teguran lisan sampai tertulis,” ungkap Atis.

============================================================
============================================================
============================================================