Kabupaten Bogor Terapkan Diet Kantong Plastik, Pusat Perbelanjaan Jadi Sasaran Utama

BOGOR TODAY – Kabupaten Bogor telah menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Asri Tanpa Plastik. Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor Atis Tardiana mengatakan, ada beberapa tempat yang menjadi fokus sasaran Perbup ini.

Atis mengatakan toko modern dan pusat perbelanjaan dilarang menyediakan kantong sekali pakai. Selain itu, hotel-hotel, restoran, dan kafe di Kabupaten Bogor dilarang menyediakan sedotan plastik dan styrofoam.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Rangkul Novi, Pengamen Cilik Viral yang Berjuang Demi Keluarga

“Lalu di perkantoran dinas, BUMD, BUMN, kantor sektoral, lembaga pendidikan, dalam melaksanakan kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, diklat, dan kegiatan sejenis, agar mengurangi penggunaan plastik dalam kemasan,” katanya, Selasa (20/8/2019).

Ia menambahkan hotel, pusat pembelanjaan modern, hingga perkantoran dinas harus menaati Perbup Bogor Asri tanpa Plastik. Bila melanggar, akan ada sanksi.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta ASN Baru Prioritaskan Pelayanan Publik

“Bagi yang tidak patuh terhadap Perbup ini, akan kami berikan teguran-teguran, mulai dari teguran lisan sampai tertulis,” ungkap Atis.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================