Kabid Pengelolaan DLH Kabupaten Bogor ini menjelaskan Perbup ini lebih fokus ke pusat perbelanjaan modern dan hotel-hotel. Sedangkan di pasar tradisional, Perbup ini belum berlaku.

Namun ia mengimbau masyarakat sudah terbiasa membawa tempat belajaan sendiri ketika akan berbelanja di toko modern atau di pasar tradisional.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bersama USAID Optimalkan Peran Kader Desa Cegah Penularan Tuberkulosis

“Ya sasaran kita baru toko modern dan pusat perbelanjaan. Untuk pasar tradisional kita masih berupa himbauan. Diharapkan masyarakat berubah perilakunya sehingga saat berbelanja di pasar tradisional pun sudah biasa membawa kantong guna ulang,” beber Atis.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah di Buleleng Perkosa Putri Kandung Berusia 7 Tahun

Seperti diketahui, mulai 17 Agustus 2019, Bupati Bogor Ade Yasin memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik. Pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Asri Tanpa Plastik. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================