Kabupaten Bogor Terapkan Diet Kantong Plastik, Pusat Perbelanjaan Jadi Sasaran Utama

BOGOR TODAY – Kabupaten Bogor telah menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Asri Tanpa Plastik. Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor Atis Tardiana mengatakan, ada beberapa tempat yang menjadi fokus sasaran Perbup ini.

Atis mengatakan toko modern dan pusat perbelanjaan dilarang menyediakan kantong sekali pakai. Selain itu, hotel-hotel, restoran, dan kafe di Kabupaten Bogor dilarang menyediakan sedotan plastik dan styrofoam.

BACA JUGA :  Mengenal Ciri-Ciri Kecerdasan Intrapersonal, Kemampuan Memahami Diri yang Jadi Kunci Kesuksesan

“Lalu di perkantoran dinas, BUMD, BUMN, kantor sektoral, lembaga pendidikan, dalam melaksanakan kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, diklat, dan kegiatan sejenis, agar mengurangi penggunaan plastik dalam kemasan,” katanya, Selasa (20/8/2019).

Ia menambahkan hotel, pusat pembelanjaan modern, hingga perkantoran dinas harus menaati Perbup Bogor Asri tanpa Plastik. Bila melanggar, akan ada sanksi.

BACA JUGA :  Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Jepang, Belanda, dan Australia Berjuang Amankan Tiket 32 Besar

“Bagi yang tidak patuh terhadap Perbup ini, akan kami berikan teguran-teguran, mulai dari teguran lisan sampai tertulis,” ungkap Atis.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================