Ben menjelaskan, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dimaksudkan untuk memastikan semua peserta Pilkades tak pernah menjadi terpidana. Sebab dalam surat itu juga diterangkan yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses hukum yang memiliki kekuatan tetap.
Hal itu juga dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Desa.
“Surat ini digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat untuk mengikuti persyaratan bakal calon kepala desa,” tandas Ben.
Sekedar diketahui, hajatan besar Pilkades serentak 2019 di Kabupaten Bogor akan diikuti oleh 273 desa. Untuk menunjang pelaksanan tersebut, Pemkab Bogor mengucurkan anggaran hingga sekitar Rp33 miliar.
Anggaran yang berasal dari APBD tersebut sudah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor pembahasan anggaran perubahan pada tanggal 21 Agustus lalu. (Firdaus)