
“Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak sedangkan hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia,” tuturnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2017, satu dari empat anak perempuan menikah pada usia anak dan setiap tahun sekitar 340 ribu anak perempuan menikah di usia anak. Dilihat per provinsi di Indonesia, terdapat 23 provinsi yang memiliki angka perkawinan anak di atas 25 persen.
Dengan menggunakan metode yang berbeda, data BPS 2018 menunjukkan satu dari sembilan perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun menikah pada usia anak.
“Terdapat 20 provinsi dengan angka perkawinan anak di atas 11 persen. Tertinggi di Sulawesi Barat, yaitu 19 persen dan terendah DKI Jakarta empat persen,” katanya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















