Marak Pernikahan di Bawah Umur, Jokowi Tugaskan 4 Menteri untuk Bahas Revisi UU Perkawinan

JAKARTA TODAY – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Presiden untuk menugaskan empat menteri membahas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersama DPR.

“Surat Presiden terbit Jumat (6/9/2019) lalu sehingga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyampaikan kepada DPR agar segera mengesahkan perubahan Undang-Undang Perkawinan,” kata Yohana, Senin (9/9/2019).

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

Surat Presiden bernomor R-39/Pres/09/2019 tersebut menugaskan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas perubahan Undang-Undang Perkawinan.

Yohana mengatakan negara harus menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta terlindung dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk terlindung dari praktik perkawinan anak.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================