Marak Pernikahan di Bawah Umur, Jokowi Tugaskan 4 Menteri untuk Bahas Revisi UU Perkawinan

JAKARTA TODAY – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Presiden untuk menugaskan empat menteri membahas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersama DPR.

“Surat Presiden terbit Jumat (6/9/2019) lalu sehingga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyampaikan kepada DPR agar segera mengesahkan perubahan Undang-Undang Perkawinan,” kata Yohana, Senin (9/9/2019).

Surat Presiden bernomor R-39/Pres/09/2019 tersebut menugaskan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas perubahan Undang-Undang Perkawinan.

BACA JUGA :  Menjemput Keberkahan: Panduan Sunnah Rasulullah SAW Sebelum dan Sesudah Tidur

Yohana mengatakan negara harus menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta terlindung dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk terlindung dari praktik perkawinan anak.

“Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak sedangkan hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia,” tuturnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2017, satu dari empat anak perempuan menikah pada usia anak dan setiap tahun sekitar 340 ribu anak perempuan menikah di usia anak. Dilihat per provinsi di Indonesia, terdapat 23 provinsi yang memiliki angka perkawinan anak di atas 25 persen.

BACA JUGA :  Lari Pagi atau Lari Sore, Mana yang Lebih Baik? Ini Perbedaan Manfaatnya untuk Tubuh

Dengan menggunakan metode yang berbeda, data BPS 2018 menunjukkan satu dari sembilan perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun menikah pada usia anak.

“Terdapat 20 provinsi dengan angka perkawinan anak di atas 11 persen. Tertinggi di Sulawesi Barat, yaitu 19 persen dan terendah DKI Jakarta empat persen,” katanya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================