Selain sanksi administratif, KLHK juga akan melakukan tindakan hukuman perdata.
“Saat ini sedang berlangsung proses gugatan perdata, ada 5 sedang proses pengadilan. Kemudian ada 17 dalam perdata. Total gugatan yang sudah ingkrah, Rp 3,51 triliun. Kami pun sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan melakukan pendekatan multi door. Kasus ini kita investigasi bersama. Ancaman hukuman pidana bisa 12 tahun,” beber dia.
Sementara itu, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengatakan, pencegahan agar karhutla sudah dilakukan. Nazir mengungkapkan, penyuluhan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sudah dilakukan.
Nazir melanjutkan, butuh waktu untuk mengembalikan kondisi tanah akibat pembakaran.
“Bisa dipastikan, upaya untuk membasahi gambut membuahkan hasil tapi butuh waktu. Harus dilanjutkan terus,” pungkasnya. (net)