KLHK Segel 42 Perusahaan Terkait Karhutla

Selain sanksi administratif, KLHK juga akan melakukan tindakan hukuman perdata.

“Saat ini sedang berlangsung proses gugatan perdata, ada 5 sedang proses pengadilan. Kemudian ada 17 dalam perdata. Total gugatan yang sudah ingkrah, Rp 3,51 triliun. Kami pun sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan melakukan pendekatan multi door. Kasus ini kita investigasi bersama. Ancaman hukuman pidana bisa 12 tahun,” beber dia.

BACA JUGA :  Penyakit Jantung Kini Tak Lagi Identik dengan Usia Tua, Kasus pada Usia Muda Semakin Meningkat

Sementara itu, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengatakan, pencegahan agar karhutla sudah dilakukan. Nazir mengungkapkan, penyuluhan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sudah dilakukan.

Nazir melanjutkan, butuh waktu untuk mengembalikan kondisi tanah akibat pembakaran.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

“Bisa dipastikan, upaya untuk membasahi gambut membuahkan hasil tapi butuh waktu. Harus dilanjutkan terus,” pungkasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================