Manajer Perusahaan Truk Jadi Tersangka, Perihal Kecelakaan Maut Tol Cipularang

Bandung Today – Polisi menetapkan tersangka baru dalam insiden kecelakaan maut di Tol Cipularang yang menewaskan 8 orang. Polisi menetapkan manajer perusahaan truk berinisial HG alias Mingming sebagai tersangka.

Mingming ditetapkan tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Purwakarta setelah hasil pengembangan penyidikan. Mingming merupakan manager operasional PT JTJ selaku pengelola truk yang dikendarai tersangka Dedi Hidayat yang meninggal dunia dan Subana. Truk Dedi dan Subana menjadi penyebab kecelakaan maut tersebut karena kelebihan muatan.

BACA JUGA :  Di Era Rudy Susmanto, Digitalisasi Bansos di Kabupaten Bogor Tuai Apresiasi Kemensos RI

“Ya ada satu orang yang ditetapkan tersangka tambahan atas nama HG manager operasional PT JTJ pengelola dump truk,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).

BACA JUGA :  PT Rawabi Zam Zam Gelar Sosialisasi Pemberangkatan 90 Jamaah Umrah

Truno mengatakan Minming dikenakan Pasal 315 Undang-undang nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perusahaan dianggap ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================