“Ancamannya denda dan sanksi administratif,” kata Truno.

Dikutip dari Detik.com, sementara itu Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adipratama mengatakan penetapan Miming sebagai tersangka dasarnya kuat. “Dasarnya karena kuat dugaan adanya pembiaran berat muatan,” kata dia.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Pikap di Kendal Terbalik ke Sawah, Angkut Wisatawan

Seperti diketahui, kecelakaan beruntun terjadi di Km 91 Tol Cipularang beberapa lalu. Kecelakaan melibatkan 20 kendaraan dan 8 orang korban tewas.

Dalam insiden ini, polisi sebelumnya menetapkan dua orang tersangka yaitu Subana dan Dedi Hidayat. Subana merupakan pengemudi truk yang mengalami rem blong hingga menabrak kendaraan yang berhenti. Sementara Dedi Hidayat pengemudi truk yang terguling yang meninggal dunia di lokasi kejadian. (Net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================