
Namun zaman terus berubah. Menurutnya banyak sekali perbedaan antara dulu dan saat ini. Setelah reformasi, muncul permintaan agar Indonesia dikelola lebih transparan, demokratis, dan akuntabel.
Lanjut dia, perubahan tersebut mengharuskan pemerintah bisa menjelaskan ke masyarakat dari mana uang negara diperoleh, untuk apa dipakai, dan apa pertanggungjawabannya.
Dikutip dari Detik.com, akhirnya muncul Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Trilogi undang-undang yang menggambarkan mengelola uang negara, keuangan negara berbeda dengan masa sebelumnya,” tambahnya. (Carfine/net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














