“Itu kalau mereka mengalami trauma, kalau tidak, ya, harus tetap disadarkan bahwa yang mereka lakukan membahayakan. Titik tolak kita bukan HAM (hak asasi manusia). Kalau HAM memang mereka punya hak untuk berekspresi,” katanya.

“Kalau mengancam keamanan, keselamatan, dan jiwa yang bersangkutan ya tidak boleh. Harus didahulukan menyelamatkan mereka. Jangan dilihat dari aspek haknya tetapi lihat dari UU perlindungan anak. Kalau dibiarkan maka orang tua atau sekolah malah kena sanksi,” lanjut Muhadjir.

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

Terkait dengan unjuk rasa tersebut, Muhadjir sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Anak Melakukan Kegiatan membahayakan, termasuk unjuk rasa.

“Kalau melakukan kegiatan yang positif tidak apa-apa itu bagian dari ekspresi, tetapi kalau ekspresinya mengumpat orang kan tidak boleh,” katanya. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================