
Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Dihapusnya kewenangan menerbitkan sertifikasi halal itu sempat membuat LPPOM-MUI menggugat sejumlah pasal UU JPH ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Agustus 2019. LPPOM-MUI meminta MK menghapus pasal yang mengatur keberadaan BPJPH di UU JPH. Gugatan itu dibacakan dalam sidang awal pada 17 September 2019. Namun LPPOM-MUI akhirnya menarik gugatannya pada 20 September 2019.
Tak diketahui alasan penarikannya. Tetapi tak adanya gugatan itu membuat BPJPH yang diresmikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Oktober 2017, bisa bernafas lega. Lantas apakah MUI sama sekali tak dilibatkan dalam sertifikasi halal?
Saat meresmikan BPJPH, Lukman mengatakan peran MUI tetap penting. Meski tak lagi berwenang menerbitkan sertifikasi halal, kata Lukman, MUI tetap memiliki peranan di dalamnya. Hal itu pula yang ditegaskan Mastuki. Mastuki menyebut ada 3 peran yang dimiliki MUI dalam penerbitan sertifikasi halal sesuai Pasal 10 UU JPH.
“MUI sebagai partner strategis BPJPH dalam 3 skema utama kerjasama: akreditasi LPH, sertifikasi auditor halal, dan penetapan kehalalan produk. LPPOM-MUI saat ini adalah satu-satunya lembaga yang melaksanakan fungsi LPH, yakni pemeriksaan dan/atau pengujian produk,” ucap Mastuki.
Pelibatan MUI itu juga disampaikan Kepala BPJPH Kemenag, Sukoso. Ia mengatakan penerbitan sertifikat halal tetap mengacu pada fatwa MUI.
“BPJPH kan lembaga pemeriksa halal, administrasi pemeriksaan. Nanti di lapangan ada auditor halal lalu dikirim ke BPJPH dan di MUI nanti ada fatwa halal,” kata Sukoso.
Adapun soal pengurusan kewajiban sertifikasi halal, kata Sukoso, diberikan waktu hingga lima tahun mendatang, yaitu sampai 17 Oktober 2024. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















