Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal Iqbal menegaskan pada Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998. Ada 5 hal yang harus ditaati pendemo, yakni menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketetapan umum, dan menjaga keutuhan dan keamanan bangsa.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024

“Macet itu sudah tidak menghormati, apalagi mobil sipil dipukuli. Kedua menghormati aturan moral yang diakui umum,” ujar Iqbal, Rabu (16/10/2019).

Iqbal menegaskan, Polri tidak melarang adanya demo. Tapi, Polri punya diskresi untuk tak mengizinkan adanya demo bila 5 aspek itu berpotensi dilanggar.

BACA JUGA :  Enak dan Menyehatkan Tubuh, Ini Dia 5 Manfaat Konsumsi Sarang Burung Walet

“Polri secara umum sama sekali tidak melarang. Tidak ada kata larangan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Di media-media banyak framing. Ini statemen Kadiv, tapi Polri punya tugas memelihara keamanan di masyarakat,” ucap Iqbal. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================