Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal Iqbal menegaskan pada Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998. Ada 5 hal yang harus ditaati pendemo, yakni menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketetapan umum, dan menjaga keutuhan dan keamanan bangsa.
“Macet itu sudah tidak menghormati, apalagi mobil sipil dipukuli. Kedua menghormati aturan moral yang diakui umum,†ujar Iqbal, Rabu (16/10/2019).
Iqbal menegaskan, Polri tidak melarang adanya demo. Tapi, Polri punya diskresi untuk tak mengizinkan adanya demo bila 5 aspek itu berpotensi dilanggar.
“Polri secara umum sama sekali tidak melarang. Tidak ada kata larangan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Di media-media banyak framing. Ini statemen Kadiv, tapi Polri punya tugas memelihara keamanan di masyarakat,†ucap Iqbal. (net)