Dua Mucikari Penjual Gadis Desa Diringkus Polisi

Penggunaan pil perawan ini dijelaskan Joni, digunakan mucikari kepada perempuan yang bukan perawan sebagai opsi lain untuk mengelabui pelanggannya.

“Jadi saat pelanggan melakukan hubungan suami istri dengan perempuan yang bukan perawan itu bisa mengeluarkan darah. Padahal darah itu berasal dari pil yang digunakan,” jelas Joni.

Kedua pelaku sendiri ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, 15 Oktober lalu. Berdasarkan penelusuran di aplikasi WhatsApp, Facebook, Instagram dan beberapa aplikasi lainnya milik pelaku, ada sekitar 25 gadis yang disediakan.

BACA JUGA :  Kabupaten Bogor Jadi Pelopor Nasional Bimtek P4GN, Perkuat Perang Melawan Narkoba

Namun pengakuan pelaku, baru ada dua gadis yang dijual. Salah satunya adalah KO gadis berusia 20 tahun. Tapi polisi masih terus melakukan pendalaman, karena pelaku diketahui mengirim gadis perawan lintas provinsi hingga ke Kalimantan Selatan. Para korban juga tidak hanya berasal dari Bogor akan tetapi dari daerah-daerah lain.

“Pengakuannya pelaku sudah satu tahun lebih, pelanggannya itu tergantung selera. Jaringannya mereka luas. Untuk transaksi kali ini diungkapkan di wilayah Kabupaten Bogor,” tutur Joni.

BACA JUGA :  Meriahkan HJB ke-544, RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang Sukses Gelar Edukasi dan Cek Kesehatan Gratis di Pakansari

Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp3 juta, mobil dan kondom. Para pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Lelaki hidung belang juga sudah diamankan tapi masih dalam proses pemeriksaan kita,” tandas Joni. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================