“Kalau soal kesetiaan berdarah atau tidak ya tidak akan jadi masalah. Kan ada operasi selaput dara juga. Tapi kalau pada kasus ini, sepertinya untuk membuat tarif PSK mahal karena masih perawan dengan memasukkan sesuatu semacam kapsul atau silikom yang saat berhubungan intim, pecah dan mengeluarkan cairan seperti darah. Bukan darah betulan,” tandas Bona.

Sebelumnya diketahui, Polres Bogor mengungkap kasus protitusi online di wilayah Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan tersebut, polisi membongkar modus yang mengejutkan dari dua mucikari yang ditangkap yakni permintaan gadis perawan untuk pria hidung belang.

Untuk memenuhi permintaan pelanggan, dua mucikari tersebut tak jarang mendesak ketika gadis perawan yang dipesan sedang tidak ada. Mereka mengambil jalan pintas dengan menggunakan pil perawan kepada gadis tersebut agar saat berhubungan intim mengeluarkan darah seolah perawan.

BACA JUGA :  Diduga Karena Salah Paham, Warga Palembang Dibacok Tetangga

“Mucikari tak kehilangan akal. Bahkan, mereka menggunakan pil perawan untuk memenuhi pelanggannya ketika tidak ada perawan yang siap dijualnya,” kata Joni.

Penggunaan pil perawan ini dijelaskan Joni, digunakan mucikari kepada perempuan yang bukan perawan sebagai opsi lain untuk mengelabui pelanggannya.

“Jadi saat pelanggan melakukan hubungan suami istri dengan perempuan yang bukan perawan itu bisa mengeluarkan darah. Padahal darah itu berasal dari pil yang digunakan,” jelas Joni.

Kedua pelaku sendiri ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, 15 Oktober lalu. Berdasarkan penelusuran di aplikasi WhatsApp, Facebook, Instagram dan beberapa aplikasi lainnya milik pelaku, ada sekitar 25 gadis yang disediakan.

Namun pengakuan pelaku, baru ada dua gadis yang dijual. Salah satunya adalah KO gadis berusia 20 tahun. Tapi polisi masih terus melakukan pendalaman, karena pelaku diketahui mengirim gadis perawan lintas provinsi hingga ke Kalimantan Selatan. Para korban juga tidak hanya berasal dari Bogor akan tetapi dari daerah-daerah lain.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Klaten, Toyota Etios Tertabrak KA Argo Wilis

“Pengakuannya pelaku sudah satu tahun lebih, pelanggannya itu tergantung selera. Jaringannya mereka luas. Untuk transaksi kali ini diungkapkan di wilayah Kabupaten Bogor,” tutur Joni.

Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp3 juta, mobil dan kondom. Para pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Lelaki hidung belang juga sudah diamankan tapi masih dalam proses pemeriksaan kita,” tandas Joni. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================