“Sehingga jelas bahwa tidak ada hubungannya antara pembatalan Izin Penyelenggaraan SPAM atas nama  SC yang terbit berdasarkan SIPA milik SC yang dibatalkan berdasarkan Putusan Kasasi jo. Putusan PK, dengan Kerjasama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan SC,” tegasnya.

Alfian memaparkan, tentang Kerjasama antara PDAM dengan SC mengenai Jual Beli Pasokan Air Bersih, telah diatur dalam ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (PP 122/2015) yang menyebutkan  bahwa pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan melalui mekanisme kerjasama antara Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dengan badan usaha swasta yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerjasama.

BACA JUGA :  Sowan ke DPD Golkar Kota Bogor, PAN Jalin Koalisi di Pilwalkot 2024

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka Perjanjian Kerjasama tersebut harus disesuaikan dengan PP 122/2015. Jadi atas dasar itu  SC masih dapat memenuhi kebuhan pokok air minum sehari-hari warga di Sentul City yang bersumber dari kerjasama antara PDAM dengan SC,” ujarnnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================