CIBINONG TODAY – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, akan mengevaluasi Program Asi Tanpa Plastik (Antik) tanggal 17 November mendatang atau tepat tiga bulan program itu diberlakukan, 17 Agustus lalu.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, DLH Kabupaten Bogor, Trian Turangga menyebut, evaluasi pertama akan menyasar kantor-kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena sejauh ini dua instansi tersebut dinilai belum sepenuhnya mendukung program Antik yang digaungkan Bupati Bogor, Ade Yasin.

“Ini yang akan kita evaluasi, karena kami masih menemukan kantor di sejumlah SKPD dan BUMD masih banyak menggunakan kantong plastik untuk bungkus konsumsi peserta acara kedinasan,” kata Trian kepada wartawan.

Selain kantor SKPD, BUMD atau kanror pemerintahan, Trian mengatakan evaluasi juga akan dilakukan di supermarket, minimarket, rumah makan, hotel serta restoran dan kafe.

“Program Antik untuk sementara memang targetnya tempat-tempat itu. Tapi, walau belum terlihat seberapa keberhasilannya, namun sejak aturan pembatasan diberlakukan, masyarakat yang biasa berbelanja di toko modern sudah membawa kantong sendiri, karena pengelola tidak menyediakan kantong berbahan plastik,” ungkap Trian.

BACA JUGA :  Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah Hadiri Reform Knowledge Sharing

Trian menjelaskan, Program Antik yang aturannya dituangkan di Perbup Nomor 13/2019, target utamanya ada pengurangan penggunaan plastik dan bahan sejenisnya seberat 1 ton per hari.

“Nah, apakah target itu tercapai, hasilnya akan terlihat pada evaluasi nanti,” jelasnya.

Trian menerangkan, sejak 17 Agustus lalu, sedikitnya ada 18 supermaket dan 1.000-an usaha minimarket yang tak lagi menyediakan kantong plastik.

“Kalau pengelola toko modern, semisal supermarket dan minimarket sih sudah taat pada aturan,” ungkapnya.

Namun Trian belum bisa memberikan terkait pembatasan penggunaan kantong plastik dan stayrofoam hingga kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Menurutnya belum ada pembahasan ke arah sana.

“Acuan kita Perbup Nomor 13 tahun 2019 tentang larangan prnggunaan plastik dan styrofoam, di mana pembatasan hanya berlaku di supermarket, minimarket, mall, restoran, hotel dan kafe,” tegas Trian.

BACA JUGA :  Rekomendasi 5 Tempat Olahraga Golf Favorit di Bogor, Dijamin Sejuk

Sementara dari informasi yang didapat, jumlah sampah plastik di Kabupaten Bogor mencapai 16 persen dari jumlah sampah keseluruhan, 2.800 ton setiap harinya.

Komitmen yang dibangun pemerintah melalui aturan ini, juga akan diperkuat dengan pengawasan oleh tim di lapangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Perbup tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam tentang monitoring implementasi aturan itu.

Ketika ditemukan pelanggaran di lapangan, ada sanksi yang akan diberikan. Misalnya dalam hal ini toko modern yang sudah sepakat dengan aturan tersebut bersama Pemkab Bogor.

Sanksinnya pertama teguran secara lisan. Selang 1 minggu lalu tertulis dan 1 minggu berikutnya melaporkannya kepada Bupati. Kita juga akan evaluasi bagaimana efektifitas Antik ini per tiga bulan sekali pasca diberlakukan. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================