
“Keseluruhan kekurangan guru hampir menyentuh 67 persen terhitung tahun 2019 ini,” kata Didik kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).
Jika berbicara ideal, lanjut Didik, mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 tahun 2018 tentang Guru, itu berdasarkan kepada ketersediaan rombongan belajar (rombel) dalam sekolah masing-masing.
“Jadi perlu diketahui, beban kerja guru itu maksimal 40 jam mengajar per satu pekan, dan minimal 24 jam sepekan. Artinya, jumlah guru yang dibutuhkan itu juga bisa dilihat dari ketersediaan rombongan belajar di masing-masing sekolah,” jelas Didik. (Firdaus)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














