JAKARTA TODAY – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan wacana kebijakan denda bagi Facebook, Twitter, dan platform media sosial lainnya jika memuat konten negatif.

Jika mereka ketahuan memuat konten negatif, penyedia platform yang bersangkutan bisa dikenai denda mulai dari Rp 100 hingga Rp 500 juta.

Ruben Hattari, Kepala Kebijakan Facebook Indonesia mengatakan akan mematuhi aturan tersebut. Ia sesumbar bahwa di dalam platform Facebook sebenarnya sudah ada pedoman kebijakan yang juga mencakup aturan konten.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

“Karena kami juga sudah ada (pedoman kebijakan), kami akan bekerja sama dengan Kominfo untuk bersinergi mencari titik temu,” jelas Ruben dalam konferensi pers di gedung Kominfo di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

BACA JUGA :  Forum lintas Ormas Buka Bazaar Gebyar Ramadhan 1445 Hijriah di Pakansari

Menurut dia, pengetatan aturan itu akan berdampak positif bagi masyarakat Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kominfo ( Menkominfo) Johnny G Plate berharap Facebook tidak akan mendapatkan denda tersebut dengan mematuhi aturan yang berlaku apabila sudah diresmikan.

============================================================
============================================================
============================================================