Jika Memuat Konten Negatif Facebook Siap Didenda Rp 500 Juta  

JAKARTA TODAY – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan wacana kebijakan denda bagi Facebook, Twitter, dan platform media sosial lainnya jika memuat konten negatif.

Jika mereka ketahuan memuat konten negatif, penyedia platform yang bersangkutan bisa dikenai denda mulai dari Rp 100 hingga Rp 500 juta.

Ruben Hattari, Kepala Kebijakan Facebook Indonesia mengatakan akan mematuhi aturan tersebut. Ia sesumbar bahwa di dalam platform Facebook sebenarnya sudah ada pedoman kebijakan yang juga mencakup aturan konten.

BACA JUGA :  Masuki Tahun Ke-11, Bogor Hujan Trail 2026 Sukses Sedot Antusiasme Ribuan Rider Nusantara hingga Mancanegara

“Karena kami juga sudah ada (pedoman kebijakan), kami akan bekerja sama dengan Kominfo untuk bersinergi mencari titik temu,” jelas Ruben dalam konferensi pers di gedung Kominfo di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

BACA JUGA :  Kamar Mandi Sudah Dibersihkan Tapi Masih Bau? Ini 5 Penyebab yang Sering Tidak Disadari

Menurut dia, pengetatan aturan itu akan berdampak positif bagi masyarakat Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kominfo ( Menkominfo) Johnny G Plate berharap Facebook tidak akan mendapatkan denda tersebut dengan mematuhi aturan yang berlaku apabila sudah diresmikan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================