
“Dari Kominfo enggak mau kasih denda. Kami ingin jangan disalahgunakan. Kalau cuma menutup (platform) saja percuma, denda saja percuma,” ujar Johnny.
Denda ini akan diundangkan dalam aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik.
Lewat PP 71 yang disahkan pada 10 Oktober lalu, platform media sosial harus secara aktif memantau konten yang bertebaran di dalamnya.
Seperti yang di kutip dari kompas.com, Jika ada konten negatif seperti pornografi hingga terorisme, konten tersebut harus segera dihapus dari peredaran. Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo.
Semuel Pangerapan menyebut denda akan dijatuhkan per posting yang ditemukan. Ia mengatakan aturan ini akan berlaku pada akhir 2021 mendatang. (Selvi/PKL/net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















