Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 7 Tahun 2011. Perda yang menjadi landasan hukum pembentukan desa-desa di Konawe itu dinilai cacat hukum, lantaran dibentuk tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

“Saya minta kepada Bupati Konawe, kebetulan beliau hadir di sini bersama Pak Gubernur, dan saya juya sudah minta izin mendagri bahwa perda tersebut harus dilakukan evaluasi,” kata Nata.

BACA JUGA :  Hasil Uber Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Takluk dari Jepang

Tidak hanya itu, Kemendagri juga akan meminta adanya penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Kecamatan, yang tugas dan fungsinya adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kemendagri, lanjut Nata, akan melakukan peningkatan kapasitas aparatur desa secara khusus dan terus menerus.

Selain itu, Kemendagri akan mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta stakeholder terkait yang berhubungan dengan pembinaan desa.

BACA JUGA :  Obati Sakit Pinggang dengan 5 Air Rebusan Ini, Musah Dibuat

“Jadi tidak mungkin satu kementerian berjalan sendiri tanpa berkoordinasi satu dengan yang lainnya. Oleh karenanya kita tetap menjaga supaya dana desa itu betul-betul bermanfaat buat masyarakat di desa itu sendiri,” ujar Nata. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================