“Masyarakat diharapkan tenang dan tidak usah khawatir. Mengisilah secara bijaksana dan sesuai kebutuhan,” ujar Hatim.

Menurut Hatim, pihaknya tak memungkiri masih adanya konsumsi solar oleh pihak-pihak yang tidak sesuai Perpres 191 tahun 2014 yang sulit dicegah seperti diinformasikan masyatakat.

“Dalam Perpres disebutkan kendaraan untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah tidak diperbolehkan menggunakan Solar subsidi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Oleh karenanya, menurut Hatim, pihaknya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengkonsumsi solar sesuai peruntukan.
“Dukungan dari pemda, aparat keamanan dan masyarakat luas pun diharapkan guna sama-sama mengawasi agar solar dikonsumsi oleh pihak sesuai peruntukan,” ujar Hatim.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 22 April 2024

Seperti yang di kutip dari sindonews.com, Hatim berharap masyarakat juga mulai beralih ke BBM berkualitas pengganti solar seperti Dexlite maupun Pertamina Dex yang sudah tersedia di SPBU Pertamina.

“Sehingga tidak mengambil alokasi kuota konsumen yang memang berhak atas solar subsidi,” tutup Hatim. (Selvi/PKL/net)

 

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================