Pemprov DKI Larang Skuter Berkeliaran di Jalan Raya

“Pertama adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya,” jelas dia.

Pihaknya akan memberikan surat tilang dan menyita unit otoped atau skuter bagi pengendara yang melanggar. Nantinya ada sanksi denda yang diatur dalam UU LLAJ.

BACA JUGA :  Resep Kue Pukis Empuk dan Lembut, Camilan Tradisional Favorit Keluarga

Untuk diketahui, penggunaan skuter listrik dari operator GrabWheels baru baru ini sempat memakan korban. Sebanyak dua orang pengguna GrabWheels tewas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat karena tertabrak mobil di jalan raya.

BACA JUGA :  Kesempatan Kuliah Gratis di Rusia Terbuka Lebar, Mahasiswa Indonesia Bisa Dapat Beasiswa hingga S3

Meski pelaku penabrakan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun banyak pihak yang mulai mempertanyakan regulasi penggunan transportasi tersebut. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================