Tilang Otopet Listrik, Grab Akan Kerja Sama dengan Pemerintah

JAKARTA TODAY — Grab Indonesia menyatakan akan senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dan akan menyesuaikan operasi GrabWheels sejalan dengan rekomendasi pemerintah, menyusul keputusan Polda Metro Jaya akan menilang pengguna skuter listrik di jalan raya.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, mengatakan bahwa pihaknya senantiasa mematuhi regulasi dan saat ini menanti peraturan baru dari pemerintah.

BACA JUGA :  Alwi Farhan Tantang Lakshya Sen di Indonesia Open 2026, Ini Fakta Menarik Jelang Duel

“Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan ekosistem yang aman bagi semua orang untuk penggunaan, terutama mereka yang menggunakan Alat Mobilitas Pribadi (AMP),” ujarnya lewat keterangan resmi, Senin (25/11).

Sebelumnya pada Senin (25/11) Polda Metro Jaya resmi melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya dan mulai menilang orang-orang yang melanggar. Pelanggaran atas peraturan tersebut akan dikenakan hukuman penjara maksimal 1 bulan dan denda hingga Rp 250 ribu.

BACA JUGA :  Resep Bubur Kacang Hijau, Menu Sarapan Hangat dan Bergizi

Penilangan itu berlaku bagi pengguna skuter sewaan maupun milik pribadi.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================