JAKARTA TODAY — Grab Indonesia menyatakan akan senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dan akan menyesuaikan operasi GrabWheels sejalan dengan rekomendasi pemerintah, menyusul keputusan Polda Metro Jaya akan menilang pengguna skuter listrik di jalan raya.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, mengatakan bahwa pihaknya senantiasa mematuhi regulasi dan saat ini menanti peraturan baru dari pemerintah.

BACA JUGA :  Penurun Tekanan Darah Tinggi dengan 5 Makanan Alami Bernutrisi Ini!

“Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan ekosistem yang aman bagi semua orang untuk penggunaan, terutama mereka yang menggunakan Alat Mobilitas Pribadi (AMP),” ujarnya lewat keterangan resmi, Senin (25/11).

Sebelumnya pada Senin (25/11) Polda Metro Jaya resmi melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya dan mulai menilang orang-orang yang melanggar. Pelanggaran atas peraturan tersebut akan dikenakan hukuman penjara maksimal 1 bulan dan denda hingga Rp 250 ribu.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Oknum Satpol PP yang Nekat Curi Speaker Aktif di Toko Elektronik

Penilangan itu berlaku bagi pengguna skuter sewaan maupun milik pribadi.

============================================================
============================================================
============================================================