
“Semuanya (bagi skuter listrik sewaan maupun pribadi) sebenarnya karena memang skuter listrik ini kan ada beberapa kriteria,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (25/11).
Menurut Tri Sukma, Grab mendukung upaya Dinas Perhubungan Jakarta dan Korlantas Jakarta untuk memprioritaskan keamanan lalu lintas.
“Grab juga akan memberlakukan denda sampai dengan Rp300 ribu di area operasi GrabWheels apabila menemukan pengguna yang tidak mematuhi aturan keamanan,” ujar Tri Sukma.
Sebelumnya Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menentukan beberapa peraturan. Skuter listrik hanya diizinkan di lokasi-lokasi khusus yang sudah ada kerja sama antara pengelola kawasan dan operator skuter listrik. Seperti dikutip CNN Indonesia (Anata/PKL/net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















