
“Surat somasi ini dilayangkan oleh LBH Bogor, dikarenakan Kampoeng Kurma Group selaku pemilik proyek yang tidak kunjung melakukan serah terima kavling, kepada para konsumen yang telah lunas pembayarannya,†tegas dia.
Dia menambahkan, LBH Bogor memberikan tenggang waktu selama 7 hari kerja kepada Kampoeng Kurma Group agar mengembalikan seluruh uang milik Klien LBH Bogor.
“Uang yang harus dikembalikan oleh Kampoeng Kurma Group  yang berjumlah kurang lebih sebesar Rp 1.480.700.000 untuk menghindari tuntutan Pidana dan atau Perdata dari Klien LBH Bogor,†pungkasnya. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















