BOGOR TODAY – Terhitung  Sabtu 30 November 2019, LBH Bogor telah resmi melayang surat somasi atau teguran kepada Kampoeng Kurma Group terkait belum dilakukan serah terima kavling oleh Kampoeng Kurma Group kepada konsumen yang sekaligus Klien LBH BOGOR.

“Pada tahap awal surat somasi dilayangkan 8 orang konsumen yang telah membeli lunas kavling Kampoeng Kurma Group sebanyak 16 kavling dengan nilai total kurang lebih Rp 1.480.700.000,” ujar Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni, S.H., M.H.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bersama USAID Optimalkan Peran Kader Desa Cegah Penularan Tuberkulosis

Zentoni menjelaskan, untuk tahap selanjutnya akan disusul 14 konsumen dengan kavling sebanyak 20 dengan nilai total kurang lebih Rp 1.972.400.000.

“Surat somasi ini dilayangkan oleh LBH Bogor, dikarenakan Kampoeng Kurma Group selaku pemilik proyek yang tidak kunjung melakukan serah terima kavling, kepada para konsumen yang telah lunas pembayarannya,” tegas dia.

BACA JUGA :  Melonguane Sulut Guncang Gempa Magnitudo 4,6

Dia menambahkan, LBH Bogor memberikan tenggang waktu selama 7 hari kerja kepada Kampoeng Kurma Group agar mengembalikan seluruh uang milik Klien LBH Bogor.

“Uang yang harus dikembalikan oleh Kampoeng Kurma Group  yang berjumlah kurang lebih sebesar Rp 1.480.700.000 untuk menghindari tuntutan Pidana dan atau Perdata dari Klien LBH Bogor,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================