Ridwan Kamil Tegaskan Tak Akan Ubah SK UMK

BANDUNG TODAY – Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) menegaskan tidak akan merevisi poin-poin dalam Surat Keputusan UMK 2020 yang ia keluarkan. Menurutnya poin-poin tersebut merupakan upaya perlindungan terhadap buruh dari pemutusan kerja.

RK mengatakan terbitnya Kepgub Jabar No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang UMK 2020 merupakan hasil diskusi dengan Pangdam III Siliwangi dan Kapolda Jabar.

BACA JUGA :  Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Tampil Lebih Agresif dengan Fitur Modern dan Torsi Lebih Besar

“Kita sudah diskusi dengan Pangdam dan Kapolda. Ada masalah kekhawatiran tidak diikuti oleh Apindo. Dari hasil rapat Forkopimda kita ubah formatnya tapi poinnya sama,” kata RK, Senin (2/12/2019).

Disinggung soal diktum ke-7 poin d yang menjadi penolakan buruh tersebut, RK menegaskan poin itu dikeluarkan sebagai upaya perlindungan terhadap buruh dari ancaman pemutusan kerja. Pihaknya ingin ada solusi terbaik dari masalah upah tersebut.

BACA JUGA :  Wabup Bogor Sokong Deklarasi dan Pakta Integritas IUP Jabar

“Jadi di diktum 7 kalau lihat SK-nya ada kita keluarkan kalimat perlindungan khusus untuk padat karya untuk melakukan nego upah bipartit saja, tanpa harus ada ancaman macam-macam yang nanti akan dilindungi dan disetujui Pemprov Jabar, kita wasit saja,” ungkap dia.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================