CIBINONG TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, segera meluncurkan Kartu Nikah pada Desember ini. Kartu ini ditujukan utamanya pada pasangan muda-mudi yang baru menjajaki dunia pernikahan.

Staf Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bogor, Entus Hilman Mutakin mengatakan, Kartu Nikah merupakan layanan tambahan dari KUA. Tujuannya, untuk memudahkan pasangan suami istri yang hendak bepergian.

“Jadi, pasangan suami istri dan para pengantin, tidak perlu repot-repot lagi bawa buku nikah kalau mau bepergian. Cukup dengan membawa kartu nikah. Karena kartu itu sudah mewakili buku nikah,” jelas Entus kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).

BACA JUGA :  Hari Pertama Pj Wali Kota Bogor Keliling Setda dan Pimpin Briefing Staff

Lebih lanjut Entus mengungkapkan, secara umum kebijakan kartu nikah ini ditargetkan dapat terealisasi pada Desember ini. Untuk sementara, Kartu Nikah baru ada di dua KUA yakni di Ciawi dan KUA Ciampea. Keduanya sudah mulai pengadaan program tersebut.

“Di Kabupaten Bogor baru ada dua KUA yang ada layanan itu, KUA Ciawi dan KUA Ciampea. Kartu nikah secara umum sudah mulai berjalan, tapi kalau untuk di Kabupaten Bogor baru pengadaannya. Dalam beberapa waktu kedepan Insha Allah akan diresmikan khususnya di dua KUA tadi,” ungkapnya.

Entus memastikan tak ada syarat khusus bagi pasangan nikah untuk mendapatkan Kartu Nikah ini.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

“Proses pembuatannya secara otomatis, bagi siapa saja yang menikah langsung bisa dapat Kartu Nikah, tapi tunggu semua perlengkapan siap dulu. Jadi nanti dapat buku nikah dan kartu nikah sekalian setelah sah jadi suami istri,” papar Entis.

Ia menambahkan, untuk saat ini KUA Kabupaten Bogor memiliki stok Kartu Nikah sebanyak 34 ribu.

“Kita punya stok kartu nikah sebanyak buku nikah yang kita punya, yakni 34 ribu. Untuk sementara, kita prioritaskan bagi pengantin baru dulu,” tandas Entus. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================