JAKARTA TODAY – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan masih menunggu kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ihwal bisa tidaknya ASN bekerja dari rumah.

“Saya kemarin sudah diskusi, cukup lama dengan Bapak (Kepala) Bappenas. Dia akan menyampaikan ke kami awal Januari. Dia sudah punya konsep, program untuk 180 pegawai Bappenas untuk bekerja di rumah, tapi juga kerja di kantor untuk beberapa,” ujar Tjahjo, Kamis (12/12/2019).

Ia mengatakan, Bappenas masih mengkaji konsep tersebut untuk dimatangkan, kemudian bisa dipelajari oleh kementerian dan lembaga pemerintahan lain agar bisa diterapkan.

BACA JUGA :  Sedang Bongkar Rumah, 2 Pekerja di Yogyakarta Tertimpa Bangunan, 1 Orang Tewas

Tjahjo mengatakan tak masalah bila nantinya ada kementerian atau lembaga pemerintahan yang menerapkan aturan tersebut.

“Boleh, enggak ada masalah. Silakan,” lanjut Tjahjo.

Meski demikian, ia mengatakan tak semua jabatan bisa benar-benar bekerja dari rumah lantaran membutuhkan kehadiran.

“Ada beberapa jabatan yang tidak dimungkinkan untuk difungsionalkan. Bagaimana caranya, kayak kepala kantor. Banyak, ada tahapan yang perlu dikaji,” lanjut politisi PDI-P itu.

Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mulai menguji coba fleksibilitas kerja Aparatur Negara (ASN) tanpa perlu bekerja di kantor per 1 Januari 2020.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Beri Wadah Pelajar Adu Bakat dan Kreativitas Melalui Semarak Hardiknas

Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, bahwa uji coba pelaksanaan ASN tanpa perlu bekerja di kantor tersebut akan dilakukan oleh 1.000 ASN di lingkungan Bappenas.

Nantinya, ASN tersebut bisa bekerja di manapun sepanjang mereka mampu mengeksekusi pekerjaannya dengan baik. Namun, pihaknya belum berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal mana saja yang akan lebih dulu mempraktikkan. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================