KOTA BOGOR – Akhirnya, Polres Kota Bogor menetapkan sebagai tersangka kepada penunggang motor gede (Moge) Harley Davidson yang menabrak seorang nenek bernama Siti Aisyah yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Pajajaran depan Halte RS. PMI Bogor. Kecelakaan terjadi pada hari Minggu 15 Desember 2019 pukul 06.30 wib.

“Status tersangka dengan inisial ‘HK berwarga Bogor dan berstatus karyawan swasta. Dan saat ini sudah dalam proses penahanan di Polresta Kota Bogor,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombespol Hendri Fiuser, Senin (16/12/2019).

BACA JUGA :  Ditinggal Ibu Menyapu, Bocah di Makassar Terjebak Mesin Cuci

Kapolresta mengakatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyidikan atas insiden tersebut.

“Sampai saat ini, tersangka sudah kita tahan dan kemudian proses hukum sudah berlanjut dan barang bukti sudah kita tahan termasuk berkas perkara sekarang,” katanya.

Henri menjelaskan, kronologis HK ketika mengemudi moge dengan kecepatan 60 sampai 70 kilometer perjam, dari arah Jambu Dua menuju arah Tugu Kujang, tiba-tiba didepan halte RS. PMI, Siti Aisyah bersama cucunya AS menyeberang jalan.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Perempuan Telentang di Bantaran Sungai Cicatih Sukabumi

“Dengan penyidikan sementara kurang kehati-hatian pengemudi sehingga menyebabkan dia tidak bisa mengendalikan kendaraan sehingga menabrak pengguna jalan,” ujarnya.

Pantauan di Mapolresta Kedung Halang, moge tersebut berwarna hitam, bermerek Harley Davidson dengan nomor plat B 4754 NFE, sementara moge tersebut ditahan di Mapolresta Bogor Kota Kedung Halang sebagai barang bukti.

Atas kejadian tersebut tersangka HK mendapat ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan melanggar pasal 310 Undang-undang Lalulintas. (Adit)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================