Bupati AY : Posisi Kursi Kosong Kades Sukaraja Diisi Pejabat Sementara

CIBINONG TODAY -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan, jabatan Kepala Desa, Kecamatan Sukaraja, akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs) usai kades terpilih, Dede Iskandar meninggal dunia pasca dilantik pada Rabu (18/12/2019).

“Sementara Pjs dulu. Kemungkinan nanti ada Pilkades ulang. Nanti digabung dengan Pilkades ditahun 2020,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin kepada wartawan, Kamis (19/12/2019).

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi mengatakan, jabatan Pjs diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sambil proses pembuatan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades Sukaraja terpilih kemarin.

BACA JUGA :  Bidadari dan Pasangan Surga: Bagaimana Islam Memandang Kebahagiaan Abadi bagi Laki-laki dan Perempuan?

“Nanti dibuatkan SK pemberhentian kades yang meninggal itu atas usulan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD),” kata dia.

Ia menjelaskan, setelah SK Pemberhemtian Kades Sukaraja terbit, Camat Sukaraja, akan mengangkat Penjabat (Pj) Kades Sukaraja, yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor.

BACA JUGA :  Perlintasan KRL Tanpa Palang di Bojonggede Telan Korban

“Nah kalau untuk pengisian kepala desa definitifnya, akan dilakukan pemilihan ulang di Desa Sukaraja itu. Jadi prosesnya dari awal lagi, menjaring calon lagi. Ini kita mau rapatkan soal itu,” jelas Ade Jaya.

Sementara diketahui, Dede Iskandar, meninggal dunia usai dilantik sebagai kepala desa terpilih di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (18/12/2019). Dede meninggal pada usia 45 tahun akibat serangan jantung. (Firdaus)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================