Pihak konsorsium pun telah mengirimkan tim untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan tersebut dan sedang mengalkulasikan nilai kerugian atas BMN. Hingga hari ini, pihak Kemenkeu masih menunggu hasil pemeriksaan.
Adapun per 2019, DJKN telah mengasuransikan 1.360 BMN-nya senilai Rp 10,8 triliun dengan nilai premi Rp 21 miliar berupa gedung dan bangunan konsorsium asuransi.
Meskipun belum diketahui jumlah klaim yang bakal dibayarkan, perwakilan konsorsium asuransi Sahata Lumba Tobing mengatakan, besaran klaim gedung Kemenkeu tak terlalu besar.
Bahkan menurutnya, jumlahnya lebih kecil dari total nilai klaim yang harus dibayarkan perusahaan asuransi untuk mobil pasca-banjir beberapa tahun lalu.
“Sekarang klaim terbanyak mobil, kedua rumah tinggal, baru perkantoran dan pabrik. Kalau bisa dalam waktu tidak terlalu lama akan melakukan pembayaran secepatnya dan koordinasi dengan loss adjuster agar cepat disampaikan kerusakan yang terjadi meliputi apa saja,” ujar dia. (net)