Hal lain yang dicermati Komnas HAM yakni terkait kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia seluruh warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender. Penguatan bagi pemerintah daerah tentang perlindungan terhadap hak-hak hidup warganya dipertegas dalam lingkup kebijakan nasional. Terlebih pada 17 Oktober 2019, Indonesia terpilih menjadi Anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022.

“Sehingga mekanisme kerja yang dibangun oleh setiap lembaga negara termasuk Pemerintah Kota Depok wajib berbasis pada prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia,” ucapnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Tersangkut Tumpukan Kayu di Sungai Dalu Dalu Batubara

Dari sisi dunia kesehatan, lanjutnya, Badan Kesehatan Dunia World Health Organization (WHO) pada tahun 1992 telah menghapus kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender dari daftar penyakit kejiwaan. Ketentuan dari WHO ini diimplementasikan oleh Kementerian Kesehatan melalui Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa ( PPDGJ) III tahun 1993 yang menyatakan bahwa kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender bukan merupakan penyakit jiwa maupun cacat mental.

Karena itu, Komnas HAM meminta Pemerintah Kota Depok untuk membatalkan imbauan tersebut. Pemkot Depok juga diminta memberikan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender (LBGT) dari tindakan diskriminasi dan kekerasan.

BACA JUGA :  Pasar Sukasari Ditargetkan Beroperasi Juli 2024 Mendatang

“Terakhir, Komnas HAM meminta kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kooordinator Politik, Hukum dan Keamanan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan daerah sehingga kebijakan yang diskriminatif, merendahkan harkat dan martabat manusia serta membuka potensi terjadinya persekusi dan tindakan melawan hukum lainnya tidak lahir,” pungkasnya. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================