“Kemudian agar dievaluasi kembali model pembagian kewenangan SD, SMP di kabupaten/kota. SMA/SMK di provinsi, itu menimbulkan segregasi. Kadang satu daerah merasa itu kewenangan saya padahal ada masalah di sekolahnya. Yang harus dibagi adalah fungsi-fungsinya. Tapi bukan diputus berdasarkan tingkatkan. Kita harus mengevaluasi kembali model pembagian kewenangan di pendidikan,” tutur Unifah.

Unifah juga melaporkan persoalan guru honorer. Dia meminta agar honorer Kategori 2 atau K2 agar segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA :  Pj Gubernur Jawa Barat Pimpin Upacara Hardiknas di Kota Bogor

“Permasalahan guru honorer yang sudah tes dan lulus itu agar segera diangkat sebagai PNS PPPK supaya kita bisa move on kepada rekrutmen yang baru,” katanya.

Dia juga meminta agar guru honorer non K agar diberikan kesempatan untuk mengikuti tes PPPK. Sehingga guru honorer memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK.

BACA JUGA :  Menu Bekal Simple dengan Ayam Tumis Saus Madu yang Lezat dengan Bumbu Meresap

“Dan juga harus diberi kesempatan bukan hanya honorer K2 tapi honorer non K yang memenuhi syarat sesama PPPK silahkan dites dan kami memahami bahwa kualitas itu tidak bisa ditawar. Tapi memberikan kesempatan kepada mereka,” ungkap Unifah.

Pertemuan itu juga diikuti oleh perwakilan PGRI dari beberapa daerah. Pertemuan berlangsung tertutup. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================