“Pada prinsipnya, warga tidak alergi terhadap investasi yang masuk. Hanya saja, mereka ingin kedua belah pihak saling menguntungkan. Khususnya
investor, harus mau akomodasi kepentingan warga. Ini harusnya nggak sulit, tapi lihat, efek pembangunan kok merugikan warga? Akses warga jadi banjir, ada pemagaran, dan keluhan soal makam. Ini harus harus jadi perhatian MNC, juga untuk semua yang investasi ke Kabupaten Bogor,” tegas Rudy.

BACA JUGA :  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Sementara, kuasa hukum warga Kampung Ciletuhhilir, Desa Wates jaya, Kecamatan Cigombong, Anggi Triana Ismail mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan kepada pimpinan dewan, mengenai konflik antara
warga dan perusahaan milik taipan Hary Tanoesoedibjo itu.

“Diantaranya ada tanah garap warga ratusan ribu hektar, yang digarap warga, belum ada ganti rugi. Kedua, ada klaim dari MNC soal kepemilikan tanah makam, yang sampai sekarang belum pernah menunjukan bukti. Yang berakhir kisruh pada awal tahun 2019, warga dengan aparat,” jelas Anggi.

BACA JUGA :  Sambut Pilkada 2024, PDI-P dan Gerindra Kota Bogor Mulai Berkoalisi

Sejauh ini menurutnya, warga telah melayangkan somasi kedua untuk pihak MNC Land. Karena teguran pertama tidak digubris bahkan pihak MNC terus melakukan pembangunan.

“Harusnya saat masyarakat tidak setuju dan lakukan somasi itu tidak boleh ada pekerjaan. Ini malah melakukan produktifitas pembangunan,” tutur Anggi. (Firdaus)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================