Ibunda Lutfi ‘Pembawa Bendera’ : Hanya Ingin Anak Saya Pulang

“Nanti kalau masalah hukuman itu, saya kan enggak ngerti hukum ya, nanti silakan tanya ke pengacara aja. Saya cuma harapan orang tua, anak saya bebas hari ini, gitu aja,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis 4 bulan terhadap Lutfi. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP.

Pasal 218 KUHP itu sendiri berbunyi:
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.

Lutfi disebut sebagai seorang pengangguran dan tak berstatus sebagai pelajar. Seragam sekolah yang dikenakan Lutfi, disebut bertujuan untuk mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pemuda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Hal memberatkan perbuatan Lutfi yakni dinilai ikut mengganggu ketertiban umum. Sementara hal meringankan yaitu belum pernah dihukum, bersikap jujur dan sopan, serta berterus terang.

Sebelumnya, penuntut umum mendakwa Lutfi melakukan perlawanan terhadap polisi saat mengikuti demonstrasi di Gedung DPR. Lutfi mengikuti giat demonstrasi yang kala itu dibuat untuk menentang RKUHP dan revisi UU KPK pada tanggal 30 September 2019. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================