“Oleh karena itu melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Mengembalikan bukti berupa pakaian putih, celana panjang jeans, satu pasang sepatu kepada terdakwa SM dan membebani biaya perkara kepada negara,” kata dia.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Ajak Pengelola Statistik Sektoral se-Kabupaten Bogor Wujudkan Kapasitas Mutu Data Statistik Sektoral

Sekedar informasi, SM diisangkakan dugaan penistaan agama saat memasuki Masjid Al-Munawaroh, Sentul dengan membawa seekor anjing ke dalam tempat suci tersebut pada 30 Juni 2019.

Dengan dalih mencari suaminya yang diduga akan melangsungkan pernikahan di masjid tersebut, SM yang masuk bersama dengan seekor anjingnya tanpa melepas alas kaki itu menimbulkan percekcokan dengan para jamaah yang ada saat itu. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================