Pembawa Anjing ke Masjid, Dibebaskan PN Cibinong dalam Sidang Putusan

CIBINONG TODAY – Kendati terbukti bersalah, SM (52) pelaku pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang beberapa waktu lalu, dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong dalam sidang putusan, Rabu (5/2/20).

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi bersama dengan anggotanya memutuskan untuk membebaskan SM dalam kasus tersebut. Utamanya adalah kondisi kejiwaan pelaku yang dinyatakan mengalami Skizofrenia Paranoid atau gangguan jiwa berat.

BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

“Sesuai Pasal 165 A KUHP, Pasal 44 KUHP dan pasal pasal lain dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 1991, terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menimbang bahwa dengan hal itu, maka terdakwa tidak dapat dihukum, oleh karena itu terdakwa dilepas dari tuntutan hukum,” kata Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Menguat, Naik Rp11.000 per Gram pada Perdagangan 5 Juni 2026

Namun demikian, Kata Indra, dalam putusan persidangan, terdakwa SM terbukti bersalah dalam tindak pidana penodaan agama.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================