CIBINONG TODAY – Kendati terbukti bersalah, SM (52) pelaku pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang beberapa waktu lalu, dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong dalam sidang putusan, Rabu (5/2/20).

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi bersama dengan anggotanya memutuskan untuk membebaskan SM dalam kasus tersebut. Utamanya adalah kondisi kejiwaan pelaku yang dinyatakan mengalami Skizofrenia Paranoid atau gangguan jiwa berat.

“Sesuai Pasal 165 A KUHP, Pasal 44 KUHP dan pasal pasal lain dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 1991, terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menimbang bahwa dengan hal itu, maka terdakwa tidak dapat dihukum, oleh karena itu terdakwa dilepas dari tuntutan hukum,” kata Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi.

BACA JUGA :  Daftar Bacawalkot ke PPP, ZM Ungkap Dr. Rayendra Berpotensi Pimpin Kota Bogor

Namun demikian, Kata Indra, dalam putusan persidangan, terdakwa SM terbukti bersalah dalam tindak pidana penodaan agama.

“Oleh karena itu melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Mengembalikan bukti berupa pakaian putih, celana panjang jeans, satu pasang sepatu kepada terdakwa SM dan membebani biaya perkara kepada negara,” kata dia.

BACA JUGA :  Resep Ikan Kembung Kukus, Menu Lezat Simple Untuk Diet

Sekedar informasi, SM diisangkakan dugaan penistaan agama saat memasuki Masjid Al-Munawaroh, Sentul dengan membawa seekor anjing ke dalam tempat suci tersebut pada 30 Juni 2019.

Dengan dalih mencari suaminya yang diduga akan melangsungkan pernikahan di masjid tersebut, SM yang masuk bersama dengan seekor anjingnya tanpa melepas alas kaki itu menimbulkan percekcokan dengan para jamaah yang ada saat itu. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================