JAKARTA TODAY – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, memastikan tidak ada penyebaran virus corona atau COVID-19 melalui perantaraan barang. Penularan utama virus corona, menurut Moeldoko, masih berasal dari manusia dan hewan hidup lainnya, bukan dari barang.

“Kalau dari sidang kabinet sudah dipastikan bahwa yang dilarang hanya mobilitas manusia dan live animal. Kalau yang lain tetap berjalan dengan baik,” ujar Moeldoko, Senin (17/2/2020).

Akibat simpang siurnya berita tersebut (pelarangan impor dari China), Moeldoko menambahkan, sempat berpengaruh terhadap harga beberapa komoditas semisal bawang putih.

“Maka kemarin sempat bawang putih agak naik, kan? Beranggapan tidak ada lagi impor bawang putih maka para spekulan memainkan situasi itu. Saya nyatakan dengan tegas bahwa tidak (ada larangan), yang dilarang hanya live animal,” ucap Moeldoko.

BACA JUGA :  Gunung Semeru Semburkan Kolom Abu Setinggi 600 Meter, 4 Kali Erupsi Hari Ini

Hingga hari ini, menurut Moeldoko, pemerintah setidaknya telah mencatat ada sekitar 102 berita bohong terkait corona telah tersebar. Ia meminta agar masyarakat lebih bijak lagi dalam mencerna informasi sehingga tak terjebak dalam berita atau kesimpangsiuran informasi tersebut.

“Tercatat 102 hoaks (terkait) corona, saya mohon semua pihak tidak mengembangkan hoaks, (harus) dihentikan karena tidak baik, pemerintah memiliki kesiapsiagaan yang sangat tinggi, rapat koordinasi terus dilakukan gimana agar persoalan corona tidak berjangkit di Indonesia,” kata Moeldoko.

Sebelumnya dalam surat imbauan yang ditandatangani Direktur Pos Ditjen PPI Kominfo Ikhsan Baidirus, penyelenggara pos diminta untuk memperhatikan perkembangan yang sangat cepat dari kasus virus corona.

BACA JUGA :  Review Film : Menjelang Ajal, Pesugihan Berujung Petaka

Salah satu langkah yang bisa dilakukan yakni mengidentifikasi setiap barang kiriman pos, khususnya dari China dan Hong Kong, serta negara-negara yang terdampak virus corona.

Barang kiriman impor diimbau untuk diterapkan standard operating procedure (SOP) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penyelenggara pos juga diminta tidak mengirim barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan dari kementerian dan lembaga pemerintah terkait antisipasi virus corona.

Apabila ditemukan potensi risiko dalam barang kiriman, penyelenggara pos bisa melaporkannya kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai, atau instansi pemerintah lain yang berwenang. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================